Muamarullah menjelaskan, pengumuman jajak pendapat dapat dikenai Pasal 509 dan Pasal 449 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta. Sementara itu, pelaku politik uang dapat dijerat dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Di kesempatan yang sama Peneliti Hukum Pidana Pemilu, Mega Nugraha menegaskan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye.
Aturan larangan kampanye di masa tenang, kata Mega, juga berlaku bagi media massa. Hal ini mengandung arti media massa tidak boleh memberitakan kampanye dari peserta pemilu. “Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana pemilu yang serius,” ucapnya.
Masa tenang ini diatur untuk menciptakan situasi kondusif menjelang pemungutan suara. Mega mengingatkan bahwa kegiatan survei terkait peraihan suara para calon juga dilarang diumumkan selama masa tenang.
“Selama masa tenang, baik lembaga survei maupun media massa harus mematuhi aturan ini untuk menjaga keadilan dan ketertiban dalam pemilu,” tambahnya.
Bawaslu dan media massa diharapkan dapat bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan masa tenang hingga pemungutan suara untuk memastikan integritas dan transparansi Pemilu 2024. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News