JABARNEWS │ BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, memastikan bahwa laporan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat terhadap Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.
Pernyataan tersebut disampaikan Zacky pada Selasa (23/1). Di kesempatan tersebut, Zacky menegaskan bahwa Bawaslu Jabar telah memutuskan bahwa laporan tersebut layak untuk diproses.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu setelah memastikan bahwa kasus ini memenuhi syarat formil dan materil.
“Setelah diregister kami berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu,” ucapnya.
Syaiful menyatakan bahwa sejumlah pihak, termasuk pelapor, saksi, dan ketua pelaksana Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Rencananya, Ridwan Kamil, selaku terlapor, juga akan dimintai keterangan.