Bawaslu Jabar Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Ridwan Kamil Penuhi Syarat, Begini Penjelasannya

Ketua TKD Jawa Barat Ridwan Kamil saat bertemu wartawan usai Rakorda Relawan Jawa Barat di Hotel Preanger, Kota Bandung, Sabtu (6/1/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

Bawaslu Jabar memiliki waktu 7 hari kerja untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan jika diperlukan tambahan waktu, mereka dapat memperpanjangnya hingga total 14 hari kerja.

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu oleh DPD PDIP Jabar karena diduga melakukan kampanye dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Antisipasi Kesehatan Petugas, Puskesmas Kota Bandung Disiagakan saat Pemilu 2024

Sebuah potongan video yang menunjukkan Ridwan Kamil mengajak berjoget peserta kegiatan dengan mengenakan jaket warna biru muda, yang identik dengan warna kampanye Prabowo dan Gibran, beredar di media sosial.

Baca Juga:  Kerumunan Habib Rizieq, Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH

Proses penyelidikan oleh Bawaslu Jabar kini akan menentukan apakah pelanggaran kampanye sesungguhnya terjadi. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News