Di TPS 27 Cibereum Cimahi, satu lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tercoblos, dan di TPS 69 Kelurahan Utama. Di TPS 3 Margacinta Kuningan, satu lembar DPR RI tercoblos, dan TPS 3 Segarjaya Karawang 14 lembar DPRD Kabupaten tercoblos.
“Surat suara dimasukkan petugas ke kategori surat suara rusak,” tambahnya. Terakhir, PSU juga berpotensi dilakukan di wilayah Kota Cirebon, tepatnya di TPS 17, TPS 8, dan TPS 5 Kelurahan Kesenden, TPS 2 Kelurahan Kesambi, dan TPS 38 Kelurahan Sukamulya.
“Kelurahan Kesambi di TPS 2, pemilih bukan DPTb, bukan DPK diberi surat suara,” ungkapnya. Nuryamah memastikan data tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah. Menurut dia, PSU dapat diadakan dalam rentang 10 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari. “Aturan itu 10 hari, 10 hari harus lakukan PSU ya,” tandasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News