Bawaslu Jabar Sebut Lima Daerah Ini Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Kotak Suara Pemilu 2024 (1)
Kotak Suara Pemilu 2024. (foto: istimewa)

Di TPS 27 Cibereum Cimahi, satu lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tercoblos, dan di TPS 69 Kelurahan Utama. Di TPS 3 Margacinta Kuningan, satu lembar DPR RI tercoblos, dan TPS 3 Segarjaya Karawang 14 lembar DPRD Kabupaten tercoblos.

Baca Juga:  Begini Tips Untuk Mengatasi Beban Kerja Tinggi Agar Tidak Kewalahan

“Surat suara dimasukkan petugas ke kategori surat suara rusak,” tambahnya. Terakhir, PSU juga berpotensi dilakukan di wilayah Kota Cirebon, tepatnya di TPS 17, TPS 8, dan TPS 5 Kelurahan Kesenden, TPS 2 Kelurahan Kesambi, dan TPS 38 Kelurahan Sukamulya.

Baca Juga:  Panwascam di Kota Bandung Bisa Tangani Sengketa Antar Peserta Pemilu, Ini Penjelasannya

“Kelurahan Kesambi di TPS 2, pemilih bukan DPTb, bukan DPK diberi surat suara,” ungkapnya. Nuryamah memastikan data tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah. Menurut dia, PSU dapat diadakan dalam rentang 10 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari. “Aturan itu 10 hari, 10 hari harus lakukan PSU ya,” tandasnya. (red)

Baca Juga:  Singgung Kasus Timnas Indonesia vs Thailand, Pemerintah Diminta Jadi Wasit Adil di Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News