Bawaslu Jabar Sebut Selama Kampanye Ada 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyebut bahwa selama masa kampanye sejak tanggal 25 September 2024, ada 27 dugaan pelanggaran pemilu yang sedang ditangani.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky mengatakan bahwa dari 27 pelanggaran pemilu ini, yang terbanyak adalah terkait netralitas kepala desa dan ASN, disusul politik uang, dan kampanye di tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

Baca Juga:  Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Campuradukkan Ramadhan dengan Kampanye

“Sejumlah 21 perkara yaitu laporan dari masyarakat atau dari tim kampanye, dan enam lainnya, dugaan pelanggaran temuan dari pengawas pemilu,” kata Zacky di Bandung, Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:  Harian Covid-19 di Kabupaten Cirebon Melandai, Sehari Rata-rata di Bawah 100 Kasus

“Nah dari temuan dan laporan itu tentu kami imbau untuk semua paslon, tidak hanya gubernur/wakil gubernur, tetapi bupati-wali kota, yang tersebar di 27 kebupaten/kota untuk menelisik kembali aturan, khususnya pasal 69 Undang-undang 10/2016 tentang larangan dan sanksi kampanye itu aja terkait money politic, netralitas, informasi hoaks, politisasi SARA,” tambahnya.

Baca Juga:  ‘Si Euis’ Muncul, Warga Cibitung Sukabumi Larang Anak-anak Beraktivitas di Sungai Cikaso