Bawaslu Jabar Sebut Selama Kampanye Ada 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad. (foto: istimewa)

Untuk netralitas kepala desa dan ASN yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu, Zacky menyatakan ada sebanyak 10 perkara yang terdiri dari tiga perkara di Kabupaten Ciamis, satu perkara di Kabupaten Subang, tiga perkara di Kabupaten Cianjur, satu perkara di Indramayu, satu perkara di Karawang, dan satu perkara di Majalengka.

Baca Juga:  Lima Pejabat Sementara Bupati Dilantik, Bey Machmudin Minta Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Kemudian, Zacky melanjutkan untuk politik uang ada tiga perkara, yakni di Kabupaten Subang dan dua perkara di Kota Cimahi. Lalu perkara kampanye di tempat pendidikan ada di Cianjur sebanyak tiga perkara.

“Perusakan alat peraga kampanye ada di Kuningan satu, Kota Cimahi satu, Garut satu. Kemudian kampanye menggunakan fasilitas atau program negara itu di Karawang. Jadi itu semua sekarang masih proses penanganan di masing-masing kabupaten Bawaslu setempat,” ujarnya.

Baca Juga:  Motekar Raih Penghargaan Top 99 Inovasi Terbaik Kemenpan RB

Untuk sanksi yang diberikan, Zacky mengatakan pihaknya merekomendasikan pada pihak berwenang, semisal, terkait netralitas ASN diserahkan rekomendasi-nya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Kemudian netralitas kepala desa itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ke Bupati/Wali Kota nya. Jadi rekomendasi-nya seperti itu, ke pihak berwenang, nanti kan mereka yang akan mengkaji kembali, memeriksa kembali apakah hukuman disiplinnya sedang, ringan, atau berat. Kemudian money politic kita rekomendasikan ke Sentra Gakumdu untuk ditangani,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Hore! KPU Purwakarta Persilahkan Para Calag untuk Berkampanye, Tapi...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News