JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat 70 dugaan pelanggaran terjadi selama sebulan masa kampanye Pilkada Jawa Barat 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dari 25 September hingga 20 Oktober 2024.
Dari total tersebut, sebanyak 47 kasus sudah diregister untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, 18 kasus dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan lima kasus lainnya masih dalam tahap kajian awal.
Syaiful mengungkapkan, dari 47 kasus yang diregister, hanya 14 yang ditindaklanjuti karena terbukti sebagai pelanggaran. Sementara 33 lainnya tidak tergolong pelanggaran Pemilu. Dua dari 14 pelanggaran tersebut kini sedang dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
“Dari 14 kasus yang dilanjutkan, terdapat dua kasus terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), masing-masing terjadi di Kabupaten Cianjur dan Kota Tasikmalaya,” ungkap Syaiful.
Selain itu, lima dugaan pelanggaran netralitas kepala desa ditemukan di Kabupaten Ciamis, Indramayu, dan Kuningan.