Syaiful menjelaskan, dugaan politik uang muncul di Kabupaten Pangandaran, sementara dua dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara tercatat di Kabupaten Indramayu dan Kuningan.
Selain itu, ada dugaan pelanggaran lain seperti kampanye di luar jadwal di Kuningan dan keterlibatan pejabat daerah dalam kampanye tanpa cuti luar tanggungan negara (CLTN) di Kota Depok.
Sebagian besar dugaan pelanggaran, yakni 53 kasus, dilaporkan oleh masyarakat. Sedangkan 17 kasus lainnya ditemukan langsung oleh tim Bawaslu selama pengawasan. “Sebagian besar pelanggaran yang kami tangani berkat laporan dari warga,” ujar Syaiful.
Selama tahapan kampanye Pilkada serentak di Jawa Barat, tercatat sebanyak 102.624 kegiatan kampanye telah dilaksanakan di berbagai wilayah.
Bawaslu memastikan terus memantau setiap kegiatan agar tahapan kampanye berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan beragam dugaan pelanggaran yang telah ditindak, Bawaslu berkomitmen menjaga integritas Pemilu serta memastikan seluruh proses berjalan dengan adil dan transparan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News