JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses pencegahan melalui imbauan kepada partai politik dan juga kepada pihak pemerintah daerah untuk tidak melakukan aktivitas politik.
“Juga soal netralitas ASN, terutama untuk tidak terlibat politik praktis seperti gerak jalan, baik itu yang dilakukan dalam rangka HUT partai politik ataupun kegiatan lain ASN tetap dilarang untuk ikut politik praktis,” kata Zaki di Kota Bandung, Selasa (21/2/2023).
“Jadi yang kita cegah adalah aktivitas politik ya, kalau kampanye, belum masuk tahapan. Bahasanya bukan kampanye karena saat ini belum ada aktivitas jadwal kampanye tapi aktivitas politik di tempat yang dilarang,” tambahnya.
Zaki menjelaskan, tempat ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas publik milik pemerintah daerah dilarang dipergunakan untuk kegiatan kampanye atau partai politik.