“Jadi kategori yang aktivitas politiknya, kalau kampanye belum masuk tahapan. Dalam regulasi tidak ada istilah kampanye terselubung. Adanya kampanye di luar jadwal, kemudian juga kampanye dilarang untuk melibatkan para pihak. Jadi tidak ada terminologi di konteks regulasi itu kampanye terselubung tidak ada,” jelasnya.
Ketika ditanyakan apakah Bawaslu Jawa Barat telah menemukan kasus ASN yang tak netral, atau penggunaan tempat ibadah atau fasilitas publik milik pemda oleh partai politik, Zaki menuturkan belum ada.
“Sejauh ini yang sudah kita lakukan upaya pencegahan belum. Karena semua kita lakukan waskat (pengawasan melekat) juga. Seperti beberapa aktivitas ulang tahun partai juga kemarin di Kota Bogor, juga ada waskat. Kita pastikan bahwa tidak ada temuan dari laporan yang disampaikan oleh kabupaten kota,” tandasnya. (Red)