Bawaslu Jabar Temukan 11 Pelanggaran dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Petugas Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga
Petugas Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melaporkan adanya sejumlah pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Syaiful Bachri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, sedikitnya terdapat 11 pelanggaran yang teridentifikasi di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Baca Juga:  Metamorfosis Gapura Tirta Rahayu Purwakarta Menuju PDAM Modern

“Berdasarkan data terdapat 11 temuan pelanggaran yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jabar,” ungkap Syaiful kepada awak media.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Sebut Pelanggaran Pemilu di Media Sosial Tinggi, Ini Buktinya!

Menurut Syaiful, pelanggaran tersebut terjadi pada tahap perekrutan petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) dan proses pencocokan daftar pemilih (coklit).

Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah adanya Pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol), serta hubungan kekeluargaan antara Pantarlih dan penyelenggara pemilu. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian prosedur dalam proses coklit.

Baca Juga:  Siap Hadapi Pilkada Purwakarta 2024, PKB dan NasDem Mulai Jajaki Koalisi