Bawaslu Jabar Temukan 11 Pelanggaran dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Petugas Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga
Petugas Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga. (foto: istimewa)

Dalam detailnya, terdapat empat pelanggaran pada proses rekrutmen Pantarlih. Satu orang Pantarlih terdaftar dalam Sipol di Kabupaten Bogor, satu orang memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara di Kabupaten Karawang, dan dua orang di Kabupaten Pangandaran ditemukan dengan proses administrasi rekrutmen yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:  Dapat dari Marketplace, Seorang Pemuda di Sukabumi Edarkan Ribuan Obat Keras

Sementara itu, dalam proses coklit ditemukan tujuh pelanggaran. Salah satunya adalah tidak ditempelnya stiker hasil coklit di Kabupaten Bandung.

Selain itu, ada tiga orang di Kabupaten Pangandaran yang tidak ikut serta dalam proses coklit, sehingga berpotensi kehilangan hak pilihnya. Di Kota Bogor, ditemukan stiker hasil coklit yang ditempel tidak berisi data pemilih.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Siap Tindak Tegas Gangguan Pilkada 2024

Bawaslu Jabar meminta kepada KPU kabupaten/kota yang terkait untuk segera melakukan evaluasi dan peninjauan ulang atas temuan pelanggaran tersebut.

Dengan adanya pengungkapan pelanggaran ini, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat dapat berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi asas pemilu yang demokratis. (red)

Baca Juga:  Mantap Nih, Begini Cara Pemulihan Ekonomi Gaya Anak Muda di Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News