Dalam detailnya, terdapat empat pelanggaran pada proses rekrutmen Pantarlih. Satu orang Pantarlih terdaftar dalam Sipol di Kabupaten Bogor, satu orang memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara di Kabupaten Karawang, dan dua orang di Kabupaten Pangandaran ditemukan dengan proses administrasi rekrutmen yang tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, dalam proses coklit ditemukan tujuh pelanggaran. Salah satunya adalah tidak ditempelnya stiker hasil coklit di Kabupaten Bandung.
Selain itu, ada tiga orang di Kabupaten Pangandaran yang tidak ikut serta dalam proses coklit, sehingga berpotensi kehilangan hak pilihnya. Di Kota Bogor, ditemukan stiker hasil coklit yang ditempel tidak berisi data pemilih.
Bawaslu Jabar meminta kepada KPU kabupaten/kota yang terkait untuk segera melakukan evaluasi dan peninjauan ulang atas temuan pelanggaran tersebut.
Dengan adanya pengungkapan pelanggaran ini, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat dapat berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi asas pemilu yang demokratis. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News