JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengidentifikasi 46 dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Pelanggaran tersebut tercatat terjadi dalam kurun waktu 23 hari, hingga 12 Oktober 2024.
Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Barat, Usep Agus Jawari, menyampaikan bahwa 34 dugaan pelanggaran teridentifikasi oleh Bawaslu kabupaten/kota. Sementara 12 pelanggaran lainnya ditemukan langsung oleh Bawaslu Provinsi.
“Totalnya ada 46 dugaan pelanggaran yang saat ini sedang kami tangani,” jelas Usep di Bandung, Kamis (17/10/2024).
Dari jumlah total tersebut, 29 pelanggaran telah diregistrasi, sementara 8 kasus tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat. Selain itu, ada 4 pelanggaran yang masih dalam tahap pemrosesan lebih lanjut, dan 5 laporan lainnya perlu diperbaiki oleh pelapor sebelum diproses.