Beberapa dugaan pelanggaran serius mencakup ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa. “Kami menemukan 4 kasus ASN yang tidak netral serta 9 kasus ketidaknetralan kepala desa selama masa kampanye,” tambah Usep.
Selain itu, Bawaslu mengidentifikasi 8 kasus dugaan money politics, 3 pelanggaran di tempat ibadah, serta 4 pelanggaran di lembaga pendidikan. Terdapat pula 2 kasus pelanggaran oleh pihak yang tidak seharusnya ikut dalam kampanye.
Bawaslu juga menemukan 7 kasus yang melibatkan penggunaan fasilitas atau anggaran negara untuk kampanye. Di samping itu, terdapat 2 dugaan pelanggaran kode etik pemilu, serta 1 pelanggaran berupa upaya menghalangi kegiatan kampanye.
Selain itu, 2 kampanye di luar jadwal dan 1 pelanggaran oleh pejabat daerah yang tidak mengambil cuti saat berkampanye juga turut tercatat.
“Mayoritas dugaan pelanggaran dilaporkan di Kabupaten Cianjur, Indramayu, dan Bandung,” ungkap Usep.
Bawaslu Jawa Barat berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan segera menindaklanjuti seluruh laporan pelanggaran. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Kami pastikan seluruh tahapan pengawasan berjalan optimal agar pemilu di Jawa Barat dapat terlaksana dengan baik dan berkualitas,” tutup Usep. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News