Bawaslu Jabar Temukan Belasan Pelanggaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Selama Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Jabar
Kantor Bawaslu Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 14 pelanggaran konten internet dan kanal berita yang bermuatan hoaks dan ujaran kebencian.

Kordiv Humas & Datin Bawaslu Jabar Muamarullah mengatakan bahwa pelanggaran pilkada tersebut ditemukan dalam periode kampanye Pilkada 2024.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Purwakarta Usulkan Tes Urin Dalam PPDB Tahun Ini

“Pada proses pengawasan konten internet siber selama tahapan kampanye berlangsung, Bawaslu Jabar telah menemukan 14 pelanggaran konten internet maupun kanal berita. yang di dalamnya terdapat 12 konten ujaran kebencian dan dua konten berita informasi bohong (hoaks),” kata Muamarullah di Bandung, Kamis (18/10/2024).

Baca Juga:  Belum Ada Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Bandung, Ini Syarat Kampanye di Fasilitas Pemerintahan

Dia menjelaskan, hal ini hasil pengawasan terhadap tahapan kampanye dengan menyoroti potensi kerawanan di media sosial sesuai dengan undang-undang pemilu yang mengamanatkan seluruh pasangan calon (paslon), baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota, hingga tim kampanye dilarang menyebarkan hoaks, unsur fitnah, adu domba, khususnya selama tahapan kampanye.

Baca Juga:  Targetkan Geng Motor, Polres Purwakarta Bubarkan Tongkrongan Pemuda

“Sedangkan dalam perspektif yang lain, tentu ada yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan keduanya masuk ke dalam ruang tindak pidana,” jelasnya.