“Tapi, apakah nanti itu dinilai sebagai yang dimaksud dengan money politic, itu kan nanti kami kaji lagi berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Selain mengkaji apakah tindakan tersebut termasuk dalam kategori money politic, Bawaslu Jabar juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan pelibatan BPD dan apakah kegiatan tersebut berada dalam konteks kampanye.
“Katakanlah konteksnya kampanye tentunya kan dalam rangka meyakinkan pemilih atau kalau tidak menjanjikan suatu seperti itu. Sementara, penilaian yang tadi disampaikan oleh beliau bukan. Karenanya nanti keseluruhan kami nilai berkaitan dengan kegiatan tersebut, apakah kampanye atau bukan,” jelas Syaiful.
Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga melanggar aturan kampanye saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.
Video yang viral menunjukkan Ridwan Kamil berada di atas panggung dengan mengenakan jaket berwarna biru muda, di mana terlihat momen salah satu peserta jambore menerima uang sawer.
Dugaan pelanggaran ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu oleh Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News