JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) mendapatkan sejumlah laporan terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama tiga minggu masa kampanye.
Pelanggaran administratif seperti ketidakpatuhan peserta pemilu dalam memberikan pemberitahuan kegiatan kampanye menjadi sorotan utama Bawaslu Jabar.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait pelanggaran, terutama yang bersifat administratif.
“Misalnya ada kewajiban peserta pemilu itu memberikan pemberitahuan ya, maksimal H-1 sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, nah ini nampaknya belum tersosialisasikan dengan baik pada peserta pemilu, khususnya dari calon anggota legislatif yang belum memberitahukan kampanyenya kepada kami penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu. Sehingga kan tidak bisa termonitor karena tidak ada pemberitahuan,” jelas Zacky di Bandung, Rabu (20/12).
Selain itu, Bawaslu Jabar juga mengidentifikasi perilaku politik uang di beberapa kabupaten/kota di Jabar, termasuk dalam bentuk pembagian sembako.