Zacky menjelaskan bahwa pembagian sembako dapat diatur melalui acara bazar atau bakti sosial, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Menurutnya, hal ini akan menghindari politik uang yang dilarang secara langsung atau materi lainnya.
Meskipun banyak pelanggaran administratif, Zacky menyebut bahwa pelanggaran politik uang juga terjadi di sejumlah daerah, melibatkan peserta pemilu, termasuk calon anggota legislatif (Caleg).
Pelanggaran lainnya mencakup pertemuan tatap muka terbatas, penggunaan tempat ibadah, tempat pendidikan, dan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK).
Seluruh pelanggaran tersebut masih dalam proses pemeriksaan, dan Bawaslu Jabar berkomitmen untuk menjaga integritas Pemilu 2024.
Melalui deklarasi ‘Tolak Money Politics, Hoaks, dan Politisasi Sara’, Bawaslu Jabar berupaya menguatkan komitmen seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 dan mencegah potensi pelanggaran. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News