Bawaslu Karawang Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Hukumannya Bisa Dipenjara

Kantor Bawaslu Karawang
Kantor Bawaslu Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa tempat ibadah tidak boleh dijadikan lokasi kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga:  Begini Ramalan Cuaca Jawa Barat Senin 5 Juni 2023

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei mengatakan larangan kampanye di tempat ibadah ini telah diatur dalam regulasi pemilu dan pelanggarannya bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Disatroni Maling, Alfamart di Purwakarta Alami Kerugian Hingga Rp42 Juta

Menurut Ahmad Safei, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Setiap tim kampanye wajib menghindari tempat-tempat yang dilarang, termasuk tempat ibadah,” tegasnya, Kamis (24/10).

Baca Juga:  Tanaman Pohon Ganja, Dua Pemuda Asal Karawang Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

Safei menekankan bahwa tim kampanye atau masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan kampanye di tempat ibadah dapat dijerat pidana.