“Ancaman pidana ini diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014, di mana pelanggar bisa dikenai hukuman penjara hingga enam bulan atau denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan selama proses pemilu. “Ketentuan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif dan adil di masyarakat, sehingga kampanye bisa berjalan tertib tanpa menimbulkan keresahan.”
Safei mengimbau agar peserta kampanye mencari lokasi alternatif yang sesuai dengan peraturan. “Tim kampanye bisa menggunakan rumah warga yang memberikan izin atau memilih lapangan terbuka sebagai lokasi kegiatan politik. Namun, kampanye di tempat ibadah tetap tidak diperkenankan,” lanjutnya.
Bawaslu Karawang berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 mematuhi peraturan pemilu guna mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga suasana pemilihan yang tertib dan damai. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News