Bawaslu Karawang Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Hukumannya Bisa Dipenjara

Kantor Bawaslu Karawang
Kantor Bawaslu Karawang. (foto: istimewa)

“Ancaman pidana ini diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014, di mana pelanggar bisa dikenai hukuman penjara hingga enam bulan atau denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan selama proses pemilu. “Ketentuan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif dan adil di masyarakat, sehingga kampanye bisa berjalan tertib tanpa menimbulkan keresahan.”

Baca Juga:  Atalia Praratya Ungkap Alasannya Mundur dari Konsentasi Pilkada 2024

Safei mengimbau agar peserta kampanye mencari lokasi alternatif yang sesuai dengan peraturan. “Tim kampanye bisa menggunakan rumah warga yang memberikan izin atau memilih lapangan terbuka sebagai lokasi kegiatan politik. Namun, kampanye di tempat ibadah tetap tidak diperkenankan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kabar Baik bagi Pelaku UMKM Karawang, Ada Program Bantuan Permodalan dari Bupati Cellica

Bawaslu Karawang berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 mematuhi peraturan pemilu guna mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga suasana pemilihan yang tertib dan damai. (red)

Baca Juga:  ASN Harus Tahu! Ini Kebijakan Penerapan WFH di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Pasca Pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News