Bawaslu Karawang Keluarkan Peringatan bagi Kepala Desa dan ASN, Ini Alasannya

Ilustrasi netralitas ASN dan Kepala Desa (1)
Ilustrasi netralitas ASN dan Kepala Desa. (foto: istimewa)

Bawaslu Karawang telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas tersebut. Tindak lanjut dari laporan ini masih dalam proses investigasi dan pemeriksaan oleh Bawaslu.

Kusnadi menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses pilkada, dengan cara melaporkan dugaan pelanggaran langsung ke Bawaslu atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) jika ditemukan indikasi ketidaknetralan ASN atau kepala desa.

Baca Juga:  KPU Karawang Minta KPPS Jaga Netralitas dan Integritas

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat dugaan pelanggaran. Semua laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Kusnadi.

Selain itu, ia kembali mengingatkan para kepala desa dan ASN di Karawang agar tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024.

Baca Juga:  Bacip Gelar Empat Culinary Night Hingga Akhir Tahun

Kusnadi menekankan bahwa peraturan sudah sangat jelas melarang kepala desa dan ASN untuk ikut serta dalam politik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan membawa sanksi tegas.

Bagi kepala desa, sanksi administratif dan pidana dapat dijatuhkan, sementara ASN dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pemberhentian tidak hormat, hingga sanksi pidana.

Baca Juga:  Tata Kawasan Kumuh, Pemkab Garut Butuh Rp300 Miliar Buat Bangun Ini

Peringatan ini dikeluarkan agar seluruh aparat pemerintahan di Karawang tetap menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menghadapi pemilihan kepala daerah yang semakin dekat. (red)