“Kami mewaspadai terjadinya gangguan stabilitas dan kondusivitas daerah. Oleh karena itulah kami mengingatkan sekaligus mengimbau agar masing-masing tim pasangan calon melakukan kampanye secara sehat,” jelasnya.
Menurut dia, kampanye hitam serta politisasi SARA dan politik identitas merupakan ancaman serius terhadap kemajuan demokrasi yang dapat memicu konflik sosial dan mencederai proses pilkada yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.
“Jadi, kami mengingatkan agar masing-masing tim melakukan kampanye secara sehat dan bersih,” katanya.
Dalam ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, menurut dia, sudah sangat jelas aturan tentang kampanye, di antaranya kampanye harus berisi visi, misi, dan program kerja pasangan calon, serta tidak boleh mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, dan kampanye hitam. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News