Faktor lain yang menjadikan suatu daerah masuk dalam peta kerawanan adalah hilangnya hak pilih saat pemutakhiran data pemilih.
Dalam pilkada serentak kali ini, Bawaslu Karawang juga memberikan perhatian khusus pada aspek netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini dikarenakan terdapat calon petahana dan mantan Sekda Karawang yang berpartisipasi sebagai kandidat, sehingga potensi pelanggaran netralitas ASN menjadi lebih tinggi.
“Netralitas ASN adalah hal krusial, dan kami akan memastikan pengawasan dilakukan secara ketat,” tegas Ade.
Bawaslu Karawang telah mengintensifkan upaya pencegahan dengan menggelar sosialisasi tentang netralitas ASN dan pengawasan partisipatif melalui Panitia Pengawas Kecamatan di 30 kecamatan. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan bebas dari pelanggaran. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News