Bawaslu: Kasus Politik Uang Pilkada Tasikmalaya Tidak Terbukti, 14 Laporan Dihentikan

Politik Uang
Ilustrasi politik uang. (Foto: Ist/Net).

Bawaslu berencana mengembalikan uang yang telah diamankan kepada masing-masing pemiliknya, mengingat kasus-kasus tersebut sudah dinyatakan tidak terbukti.

Dengan tidak adanya bukti pelanggaran politik uang, Bawaslu menyimpulkan bahwa Pilkada Kota Tasikmalaya berlangsung kondusif dan bebas dari tindak pidana politik uang.

Baca Juga:  Politik Uang Bayangi Pilkada Bekasi 2024, Bisa Ubah Minat Pemilih

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan pasangan Viman Alfarizi-Dicky Candra sebagai pemenang Pilkada 2024. Saat ini, proses tinggal menunggu jadwal pelantikan pasangan tersebut.

Baca Juga:  Bawaslu Tasikmalaya Ingatkan Hal Ini Untuk Petugas Pantaralih Pilkada 2024

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat bahwa Pilkada Kota Tasikmalaya berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Baca Juga:  Halau Pemudik, Pemerintah Kota Tasikmalaya Terapkan Penyekatan Berlapis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News