Bawaslu berencana mengembalikan uang yang telah diamankan kepada masing-masing pemiliknya, mengingat kasus-kasus tersebut sudah dinyatakan tidak terbukti.
Dengan tidak adanya bukti pelanggaran politik uang, Bawaslu menyimpulkan bahwa Pilkada Kota Tasikmalaya berlangsung kondusif dan bebas dari tindak pidana politik uang.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan pasangan Viman Alfarizi-Dicky Candra sebagai pemenang Pilkada 2024. Saat ini, proses tinggal menunggu jadwal pelantikan pasangan tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat bahwa Pilkada Kota Tasikmalaya berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News