Bawaslu Kota Bandung Antisipasi Kampanye Pilkada 2024 di Tempat Ibadah

Ilutrasi kampanye. (Foto: Pontas).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung memetakan kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandung. Salah satu jadi sorotan adalah kampanye dilakukan di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A Iskandar mengatakan tempat ibadah dilarang jadi tempat sosialisasi untuk Pilkada Serentak hal itu sesuai aturan PKPU.

Baca Juga:  Demi Wujudkan Indonesia Emas, DHIS Secondary Fasilitasi Pengembangan Minat dan Bakat Siswa

Maka dari itu, Bawaslu mengajak pemuka agama untuk bersama-sama melakukan pengawasan, agar tempat ibadah tidak dijadikan lokasi sosialisasi Pilkada.

“Kita mengundang para pemuka agama dari 7 agama, agar bisa menyampaikan sosialisasi juga bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk dijadikan sebagai tempat kampanye di Pilkada 2024,” ujar Dimas usai launching peta kerawanan pada Pilkada serentak 2024, di Hotel Jayakarta, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:  Menjelang Pilkada, Masyarakat Indonesia Masih Sulit Bedakan Fakta dan Hoaks

Menurutnya, ada beberapa wilayah di kota Bandung yang menjadi titik-titik rawan, Lebih lanjut dirinya menyebut agar tidak terjadinya money politic. Maka diperlukan lah koordinasi semua pihak dalam pengawasan.

Baca Juga:  Karena Ini, Penggiat Pariwisata Dukung Om Zein Jadi Bupati Purwakarta