Bawaslu Kota Bandung Dalami Kasus Dugaan Netralitas ASN dan Money Politik

Bawaslu Kota Bandung
Koordiv Pananganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mendalami laporan dugaan tindak pelanggaran netralitas ASN dan money politik di Cigadung, Kota Bandung.

Koordiv Pananganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan dari warga bernama Arief Saepulloh dari Komite Konstituen Kota Bandung melaporkan terkait adanya dugaan pejabat ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2024.

Baca Juga:  Kasus Baru Covid-19 di Jabar Didominasi Wilayah Bodebek dan Kota Bandung

“Yang dilaporkan terkait dengan adanya pemberitaan dan juga foto yang tersebar seluruh pejabat kelurahan Cigadung berfoto dengan tim jubir salah satu pasangan calon di kota Bandung,” kata Indra kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Bandung, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:  Khawatir Anak Ikuti PTM Terbatas? Baca Ini

Dia mengaku, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Karena ada dua yang mereka laporkan, satu tentang netralitas ASN dan juga kegiatan dugaan ada dugaan pelibatan anak kecil dan juga manipolitik.

Baca Juga:  Tanpa Diskriminasi, Lapas Sukamiskin Segerakan Renovasi Kamar Napi

Dia menceritakan kronologi dugaan pelanggaran tersebut. Pada hari Kamis 20 November 2024 pasangan nomor urut 3 mengadakan acara konsulisasi relawan Mapag Bandung Utama yang menghadirkan sekitar seribuan orang.