Bawaslu Kota Bandung Minta Pemilih Pemula Purnawirawan TNI-Polri Bantu Pangawasan Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bandung
Anggota Bawalu Kota Bandung Muhammad Sofyan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula (Purnawirawan TNI Polri) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengab tajuk Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakka Keadilan Pemilu di Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

Dia menjelaskan, partisipasi Pemilu bukan hanya datang ke TPS, tetapi harus ada pengawasan dari purnawirawa TNI-Polri yang sudah memiliki hak pilih.

“Hasil sosialisasi ini tolong sampaikan ke tingkat jajaran masing-masing apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye,” jelasnya.

Baca Juga:  Amankan Mudik dan Lebaran, Jabar Gelar Operasi Ketupat Lodaya 2024

Salah satu hal yang tidak bolah dilakukan dalam kampanye, kata Sofyan, adalah money politik, termasuk pemberian sembako. Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016

Baca Juga:  Peluang Anne Ratna Mustika Menang di Pilkada Purwakarta Tergantung Kerja Keras

“Itu poin yang harus disampaikan ke jajaran di tingkat masing-masing dan mensosialisasikan bahwa pemberi dan penerima (money politik, red) bisa dijatuhkan pidana,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Salut, Mantan Napi Tobat Dan Sukses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News