JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung memprediksi kasus pencatutan nama oleh partai politik akan terus naik pada tahapan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Bandung Fereddy mengatakan, semua aduan datang dari warga umum. Nama mereka terdaftar dalam partai tertentu, padahal tidak pernah mendaftar menjadi anggota partai.
“Apalagi sekarang sudah mau ada pembukaan PPPK (P3K), sehingga bagi yang ingin ikut seleksi berarti tidak boleh terlibat partai,” kata Fereddy di Kota Bandung, Rabu (21/9/2022).
Selain merekomendasikan ke KPU, Bawaslu Kota Bandung juga melaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi.
“Nanti proses pencatutan nama itu akan dilakukan di tingkat KPU pusat atau DPP Partai yang bersangkutan,” tuturnya.