JABARNEWS | CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan hingga saat ini tidak ada laporan dugaan pelanggaran politik uang, pelanggaran administratif, maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan terkait dugaan politik uang, pelanggaran administratif, atau pelanggaran TSM,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, Selasa (3/12/2024).
Menurut Joharudin, laporan dugaan pelanggaran biasanya diterima pada hari pencoblosan. Namun, hingga saat ini tidak ada laporan serupa yang diterima. Jika ada laporan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan arahan dari Bawaslu Jawa Barat.
“Kami tetap siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang masuk, baik terkait dugaan pelanggaran administratif maupun politik uang,” ujarnya.
Joharudin menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan berbagai langkah pencegahan secara maksimal, termasuk menerbitkan 60 surat imbauan kepada pihak terkait, seperti tim pemenangan pasangan calon.