Bawaslu Kota Cirebon Tegaskan Pilkada 2024 Bebas Laporan Politik Uang

Bawaslu Cirebon
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan hingga saat ini tidak ada laporan dugaan pelanggaran politik uang, pelanggaran administratif, maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Bamus Center Siap Kawal Demokrasi di Kabupaten Bogor

“Sampai saat ini belum ada laporan terkait dugaan politik uang, pelanggaran administratif, atau pelanggaran TSM,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, Selasa (3/12/2024).

Menurut Joharudin, laporan dugaan pelanggaran biasanya diterima pada hari pencoblosan. Namun, hingga saat ini tidak ada laporan serupa yang diterima. Jika ada laporan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan arahan dari Bawaslu Jawa Barat.

Baca Juga:  Soal Penetapan Nomor Paslon Pilwalkot Bandung 2024, Koswara Tegaskan Hal Ini

“Kami tetap siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang masuk, baik terkait dugaan pelanggaran administratif maupun politik uang,” ujarnya.

Joharudin menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan berbagai langkah pencegahan secara maksimal, termasuk menerbitkan 60 surat imbauan kepada pihak terkait, seperti tim pemenangan pasangan calon.

Baca Juga:  Korban Pembunuhan di Tanah Sareal Bogor Terungkap: Warga Desa Ciherang yang Rajin Ibadah