Selain itu, Bawaslu juga melakukan sosialisasi regulasi Pilkada kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. “Minimnya laporan menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu efektif,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, mencatat beberapa kendala teknis dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Salah satu masalah terjadi di Kecamatan Harjamukti, di mana sebuah TPS sempat menolak melayani pemilih yang datang di luar waktu yang tercantum pada Formulir C6. Padahal, sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024, ketentuan waktu pada Formulir C6 hanya bersifat imbauan, dan pemilih tetap dapat dilayani jika hadir sebelum pukul 13.00 WIB.
“Akibatnya, lima pemilih sempat tidak dilayani. Namun, masalah ini segera diselesaikan oleh Bawaslu, sehingga mereka tetap bisa menggunakan hak pilih,” jelas Nurul.
Selain itu, di Kecamatan Kejaksan, beberapa TPS sempat mengalami kekurangan surat suara. Namun, permasalahan ini berhasil diatasi dengan memanfaatkan surat suara cadangan dari TPS sekitar.