Bawaslu Kuningan Pastikan 7.148 Surat Suara Rusak Sudah Diganti

KPPS
Ilustrasi anggota PPS. (Foto: Kompas).

JABARNEWS | KUNINGAN – Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman memastikan sebanyak 7.148 lembar surat suara rusak di daerahnya sudah diganti sehingga bisa segera didistribusikan ke 3.596 tempat pemungutan suara (TPS).

Firman mengatakan bahwa ribuan surat suara itu ditemukan rusak ketika Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses sortir dan lipat, di gudang logistik KPU Kuningan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Ustaz Cabul di Kuningan Berbuat Bejat kepada 8 Santri

“KPU telah memasukkan surat suara sesuai kebutuhan pada setiap TPS, serta kami pastikan kesesuaian jenis surat suara, kualitas, tujuan dan ketepatan waktu,” kata Firman di Kuningan, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:  Bapeten Pastikan Fasilitas Radiologi di Cianjur Tak Terdampak Gempa, Ini Kabar Baiknya

Dia menjelaskan, atas temuan tersebut, Bawaslu kemudian meminta KPU untuk mengajukan surat suara pengganti sesuai dengan jumlah yang rusak.

Firman menyebut setelah pengajuan itu, KPU Kuningan langsung menjemput surat suara pengganti dengan dikawal langsung dari pihak kepolisian dan Bawaslu.

Baca Juga:  Menengok Kantor Bupati Serdang Bedagai, Gaya Arsitekturnya Ala Kolonial Belanda