“Untuk pemenuhan surat suara yang rusak, KPU Kuningan telah melakukan penjemputan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Firman, Bawaslu Kuningan menemukan adanya kekurangan surat suara yang berjumlah 3.655 lembar setelah memantau proses pengepakan logistik pemilu.
Kendati demikian, dipastikan pihak KPU sudah mengambil sebagian dari kekurangan tersebut khususnya untuk jenis surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang sesuai dengan kebutuhan.
“Adapun untuk kekurangan surat suara DPD RI dijadwalkan untuk diambil pada hari Jumat, 09 Februari 2024,” tuturnya.
Firman menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan, sejauh ini untuk distribusi logistik yang dilakukan KPU Kuningan pada masing-masing kecamatan sejak tanggal 31 Januari 2024 telah berjalan aman dan lancar.