Bawaslu Kuningan Pastikan 7.148 Surat Suara Rusak Sudah Diganti

KPPS
Ilustrasi surat suara. (Foto: Kompas).

“Untuk pemenuhan surat suara yang rusak, KPU Kuningan telah melakukan penjemputan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Firman, Bawaslu Kuningan menemukan adanya kekurangan surat suara yang berjumlah 3.655 lembar setelah memantau proses pengepakan logistik pemilu.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan Karyawati di Bekasi Dilimpahkan ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Kendati demikian, dipastikan pihak KPU sudah mengambil sebagian dari kekurangan tersebut khususnya untuk jenis surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga:  Pendaftar Perempuan Pengawas Pemilu di Cianjur Lebihi Kuota 30 Persen

“Adapun untuk kekurangan surat suara DPD RI dijadwalkan untuk diambil pada hari Jumat, 09 Februari 2024,” tuturnya.

Firman menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan, sejauh ini untuk distribusi logistik yang dilakukan KPU Kuningan pada masing-masing kecamatan sejak tanggal 31 Januari 2024 telah berjalan aman dan lancar.

Baca Juga:  Kondisi Lemah, Burung Sikep Madu Terbang Dari Serbia Terdampar Di Kuningan