“Sekarang bacaleg Iwan dan Bu Diah untuk dimintai keterangan soal peristiwa saweran,” ucapnya.
Ahmad menyampaikan hasil penjelasan yang bersangkutan mengakui adanya aksi sawer uang di lingkungan Kantor KPU Garut setelah mengajukan bacaleg.
Berdasarkan pengakuannya, aksi sawer itu merupakan spontanitas, tidak ada unsur lain seperti untuk merendahkan kewibawaan lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU Garut.
“Keterangannya menyampaikan tidak direncanakan, itu spontanitas, bukan tidak menghargai KPU, itu (sawer uang sambil naik dodombaan) hanya seni,” tuturnya.
Setelah melakukan klarifikasi itu, Bawaslu Garut rencananya akan melakukan rapat pleno dua hari ke depan untuk mengkaji dan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran pidana atau administratif.