“Beberapa tren pelanggaran pemilu yang masih berpotensi terjadi di antaranya, netralitas ASN, kampanye di luar jadwal, hingga money politics,” kata Binos.
Sementara itu, Direktur Eksekutif BSOD/Peneliti Indonesia Politics Reseach & Consulting (IPRC), Fahmi Iss Wahyudi, yang juga Co-Founder Second House mengingatkan tentang potensi atau titik rawan pemilu.
“Baik itu di tahapan pendaftaran, pencalonan, kampanye, masa tenang, pungut hitung, rekapitulasi hingga penetapan calon,” ujar Fahmi. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News