JABARNEWS | PURWAKARTA – Pembentukan Badan Adhoc untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Purwakarta akan segera dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Pembentukan ini dilakukan untuk Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Adapun, pembentukan Panwaslu Kecamatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi (SDMO) dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin mengatakan ada dua kategori peserta dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan tersebut, yakni dari peserta existing dan peserta pendaftar baru.
“Untuk peserta existing, mereka itu anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024, nantinya akan dilakukan evaluasi kinerja,” ungkapnya, pada Jumat, 26 April 2024.