JABARNEWS | PURWAKARTA – Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan kepala desa (kades) agar tidak terlibat langsung ikut sebagai timses di Pemilu 2019.
“Sebaiknya ASN dan kades menghindari semua kegiatan politik praktis dan memberikan dukungan di Pileg maupun di Pilrpes. Sanksi bagi ASN dan kades yang melanggar, diatur dalam UU PKPU tentang larangan bagi ASN dan kades yang terlibat berkampanye,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Antar-Lembaga dan Divisi Penindakam Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Senin (19/11/2018).
Saat berbicara dalam sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum Bersama ASN dan Kades se-Kabupaten Purwakarta, di Hotel Grand Situ Buled itu, Binos mengungkapkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan, bukan hanya ASN, kades juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.
“Jika ditemukan ada ASN dan kepala desa yang mengarahkan ke seorang calon, maka akan dikenakan pidana penjara satu tahun, denda Rp 15 juta untuk ASN, dan Rp 12 juta untuk kepala desa,” ucap Binos.
Menurutnya, aturan itu dibuat agar para ASN dan kades bisa fokus untuk bekerja. Mereka tak terlibat dalam politik praktis, meski memiliki hak politik.
“Silakan saja jika punya pilihan, tapi jangan sampai terlibat ke politik praktis. Misal mengarahkan warga memilih seseorang calon. Mengimbau pilih satu calon saja tidak boleh,” pungkasnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat