JABARNEWS | PURWAKARTA – Peserta Pemilu 2024 diingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta untuk mematuhi ketentuan saat melaksanakan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat mengungkapkan, Peserta Pemilu melalui tim kampanye maupun pelaksana kampanye diimbau untuk memberikan surat pemberitahuan sebelum melaksanakan kampanye di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Sesuai dengan peraturan KPU, kata Budi, surat pemberitahuan ini disampaikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan.
“Kami mengingatkan agar sebelum pelaksanaan kampanye para Peserta Pemilu dan tim kampanye maupun pelaksana kampanye dapat membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu yang disampaikan ke Bawaslu, KPU dan pihak Kepolisian,” Jelas Budi, pada Kamis, 21 Desember 2023.
Dia mengatakan, beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan saat ini yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan berkampanye di media sosial serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.