Budi melanjutkan, sedangkan untuk metode kampanye iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan kampanye rapat umum baru bisa dilaksanakan pada tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 nanti.
“Untuk lokasi kampanye pertemuan terbatas dan rapat umum sudah diatur dan ditetapkan melalui SK KPU Purwakarta Nomor 339. Sedangkan untuk pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye titik dan lokasinya juga diatur melalui SK KPU Purwakarta Nomor 338,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau, semua ketentuan tentang pelaksanaan kampanye untuk dipatuhi oleh peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye. Termasuk pihak-pihak yang dilarang ikut serta berkampanye untuk tidak melibatkan diri dalam metode kampanye apapun. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 di Purwakarta berlangsung sukses dan lancar.
“Kami juga berharap, semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya kampanye di daerahnya masing-masing. Serta untuk tidak ragu melaporkan ke petugas pengawas pemilu kami di tingkatan desa maupun kecamatan jika mendapati dugaan pelanggaran,” harap Budi. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News