Bawaslu Sebut Masih Ada Administrasi yang Belum Lengkap dari Bapaslon Pilgub Jabar 2024

Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

“Untuk Akhmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie, sementara dokumen yang tidak valid yaitu surat penyetaraan ijazah luar negeri,” ucapnya.

Usai adanya temuan ini, dia mengatakan Bawaslu Jabar akan menyerahkan pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon gubernur dan wakil di Pilgub Jabar 2024, dimana dimulai pada 15-18 September.

Baca Juga:  Deklarasi Maju di Pilkada Cianjur 2024, Herman Suherman Janji Prioritaskan Ketahan Pangan dan Teknologi Digital

Apabila terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pernyataan pasangan calon, maka akan dilakukan klarifikasi pada 15-21 September 2024.

“Maka data pasangan calon sudah memiliki banding dari hasil analisa pemetaan persyaratan calon. Data pemetaan atau analisa sangat penting dalam pencegahan dan penindakannya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Dirut PDAM Indramayu Dipanggil KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News