“Untuk Akhmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie, sementara dokumen yang tidak valid yaitu surat penyetaraan ijazah luar negeri,” ucapnya.
Usai adanya temuan ini, dia mengatakan Bawaslu Jabar akan menyerahkan pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon gubernur dan wakil di Pilgub Jabar 2024, dimana dimulai pada 15-18 September.
Apabila terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pernyataan pasangan calon, maka akan dilakukan klarifikasi pada 15-21 September 2024.
“Maka data pasangan calon sudah memiliki banding dari hasil analisa pemetaan persyaratan calon. Data pemetaan atau analisa sangat penting dalam pencegahan dan penindakannya,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News