JABARNEWS │ DEPOK – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Sulastio, menegaskan bahwa kepala daerah yang ikut serta dalam kegiatan kampanye harus mengajukan cuti, meskipun dilakukan di luar jam kerja.
Sulastio menegaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.
“Dalam SE Kemendagri tersebut, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa cuti hanya berlaku di jam kerja,” ungkap Sulastio, Senin (14/10).
Lebih lanjut Sulastio menjelaskan bahwa izin cuti tetap diperlukan setiap kali kepala daerah terlibat dalam kampanye, kecuali jika kegiatan tersebut dilakukan pada hari libur.
Berdasarkan aturan tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dianggap melanggar ketentuan karena hadir dalam kampanye pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Wijayanti di luar hari libur tanpa mengajukan cuti.