Bawaslu Sebut Wali Kota Depok Langgar Aturan Kampanye Pilkada, Ini Alasannya

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Sulastio, menegaskan bahwa kepala daerah yang ikut serta dalam kegiatan kampanye harus mengajukan cuti, meskipun dilakukan di luar jam kerja.

Baca Juga:  Giliran Direktur Sumarecon Bekasi hingga BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa KPK

Sulastio menegaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.

“Dalam SE Kemendagri tersebut, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa cuti hanya berlaku di jam kerja,” ungkap Sulastio, Senin (14/10).

Baca Juga:  Duh! Tujuh Orang Alami Luka Aakar Akibat Ledakan Gas Elpiji di Kota Bogor

Lebih lanjut Sulastio menjelaskan bahwa izin cuti tetap diperlukan setiap kali kepala daerah terlibat dalam kampanye, kecuali jika kegiatan tersebut dilakukan pada hari libur.

Baca Juga:  Proyek Tanggap Darurat Gempa Cianjur, Persis Siap Bangun 1.000 Hunian Sementara

Berdasarkan aturan tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dianggap melanggar ketentuan karena hadir dalam kampanye pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Wijayanti di luar hari libur tanpa mengajukan cuti.