Dalam laporan yang diterima Bawaslu Kota Depok, kampanye tersebut berlangsung pada Senin, 30 September 2024, di Kecamatan Cilodong.
Video kegiatan kampanye tersebut beredar luas di media sosial, memicu laporan masyarakat ke Bawaslu Depok untuk ditindaklanjuti. “Kehadiran beliau dalam acara kampanye tersebut sudah masuk kategori pelanggaran karena tidak disertai izin cuti,” tegas Sulastio.
Bawaslu Kota Depok kini sedang memproses laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sulastio menegaskan pentingnya kepala daerah mematuhi aturan kampanye, terutama karena regulasi tersebut bertujuan memastikan netralitas dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
“Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya untuk menjaga integritas pemilu dan menghindari konflik kepentingan,” kata Sulastio.
Sulastio juga mengingatkan bahwa keterlibatan pejabat publik dalam kampanye tanpa izin cuti bisa berdampak pada kredibilitas proses pemilu.
Dengan adanya laporan ini, Bawaslu akan mendalami lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran yang signifikan dan akan memberikan rekomendasi sesuai dengan hasil pemeriksaan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News