Bawaslu Sebut Wali Kota Depok Langgar Aturan Kampanye Pilkada, Ini Alasannya

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (foto: istimewa)

Dalam laporan yang diterima Bawaslu Kota Depok, kampanye tersebut berlangsung pada Senin, 30 September 2024, di Kecamatan Cilodong.

Video kegiatan kampanye tersebut beredar luas di media sosial, memicu laporan masyarakat ke Bawaslu Depok untuk ditindaklanjuti. “Kehadiran beliau dalam acara kampanye tersebut sudah masuk kategori pelanggaran karena tidak disertai izin cuti,” tegas Sulastio.

Baca Juga:  Bawaslu RI Minta Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024

Bawaslu Kota Depok kini sedang memproses laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sulastio menegaskan pentingnya kepala daerah mematuhi aturan kampanye, terutama karena regulasi tersebut bertujuan memastikan netralitas dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  Menaker Hanif Lepas 670 Perserta Pemagangan Di Karawang

“Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya untuk menjaga integritas pemilu dan menghindari konflik kepentingan,” kata Sulastio.

Sulastio juga mengingatkan bahwa keterlibatan pejabat publik dalam kampanye tanpa izin cuti bisa berdampak pada kredibilitas proses pemilu.

Baca Juga:  Anggota Bertambah Ruangan DPRD Jabar Dirombak

Dengan adanya laporan ini, Bawaslu akan mendalami lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran yang signifikan dan akan memberikan rekomendasi sesuai dengan hasil pemeriksaan. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News