Bawaslu Tasikmalaya Ingatkan Hal Ini Untuk Petugas Pantaralih Pilkada 2024

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sebanyak 1.953 petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) Kota Tasikmalaya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 siap terjun ke lapangan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad Syukron mengatakan bahwa mereka akan bertugas dari tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Baca Juga:  Ridwan Kamil akan Mediasi Jamaah Haji yang Belum Lunasi BPIH: Kalau Belum Mampu, Jangan Paksakan!

“Kami sudah instruksikan ke seluruh jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan untuk siap siaga mengawasi proses coklit oleh Pantarlih,” kata Enceng dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:  Begini Ramalan Cuaca Jawa Barat Selasa 18 Juli 2023

Dia menjelaskan, Bawaslu juga bertugas melakukan pengawasan terkait dengan aspek netralitas dan legalitas. Memastikan seluruh Pantarlih tidak terafiliasi dengan partai politik.

Baca Juga:  Walah! Kota Tasikmalaya Jadi Daerah Termiskin di Jabar

“Kami mengintruksikan kepada seluruh jajaran untuk menyampaikan surat pernyataan yang bersangkutan bukan anggota partai politik,” jelasnya.