Terkait pemetaan kerawanan dalam mekanisme coklit, Enceng menjelaskan coklit harus dilakukan Pantarlih yang ditugaskan KPU. Jangan sampai ada joki atau petugas di luar Pantarlih yang melakukan coklit.
Bawaslu Kota Tasikmalaya juga sudah menginstruksikan Panwascam agar pengawas kelurahan dan desa untuk menekankan akurasi data pemilih. Hal ini berkaitan dengan hak pilih warga Kota Tasikmalaya.
“Terkait keabsahan data warga masyarakat di Kota Tasikmalaya. warga yang punya KTP elektronik, kalau pemilih pemula belum terbit, itu bisa dilakukan di Kartu Kelurga (KK) atau dokumen lainnya,” ungkapnya.
Bawaslu Kota Tasikmalaya juga menekankan untuk pengawas pada setiap tingkatan untuk koordinasi dan komunikasi. Mengetahui petugas Pantarlih, lokasi serta melakukan pengawalan.
“Teman-teman PKD akan mengawasi langsung, meski secara teknis tidak maksimal. Tapi personel di tingkat kecamatan diperbantukan,” ungkapnya.