Bawaslu Tasikmalaya Ingatkan Hal Ini Untuk Petugas Pantaralih Pilkada 2024

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

Terkait pemetaan kerawanan dalam mekanisme coklit, Enceng menjelaskan coklit harus dilakukan Pantarlih yang ditugaskan KPU. Jangan sampai ada joki atau petugas di luar Pantarlih yang melakukan coklit.

Bawaslu Kota Tasikmalaya juga sudah menginstruksikan Panwascam agar pengawas kelurahan dan desa untuk menekankan akurasi data pemilih. Hal ini berkaitan dengan hak pilih warga Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Ini Daftar Barang Buktinya

“Terkait keabsahan data warga masyarakat di Kota Tasikmalaya. warga yang punya KTP elektronik, kalau pemilih pemula belum terbit, itu bisa dilakukan di Kartu Kelurga (KK) atau dokumen lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Seorang Pemuda di Tasikmalaya Tewas Setelah Lompat dari Kendaraan yang Melaju, Ini Kronologi dan Penyebabnya

Bawaslu Kota Tasikmalaya juga menekankan untuk pengawas pada setiap tingkatan untuk koordinasi dan komunikasi. Mengetahui petugas Pantarlih, lokasi serta melakukan pengawalan.

Baca Juga:  Walah! Produksi Sampah di Kota Bandung Capai 1.500 Ton per Hari

“Teman-teman PKD akan mengawasi langsung, meski secara teknis tidak maksimal. Tapi personel di tingkat kecamatan diperbantukan,” ungkapnya.