Bawaslu Tasikmalaya Tegaskan Pemberi dan Penerima Politik Uang saat Pilkada akan Dipidana

Bawaslu Tasikmalaya
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | TASIKMALAYABawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan memberi maupun menerima politik uang dapat sama-sama dipidana karena melanggar aturan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan bahwa pihaknya selama ini terus melakukan pengawasan di tingkat kabupaten maupun sampai tingkat kecamatan dan desa, terlebih saat ini sedang melakukan tahapan kampanye bagi tiga pasangan calon bupati-wakil bupati.

Baca Juga:  Duh! 469 TPS Rawan Tersebar di 34 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya

“Di pemilihan ini pemberi dan penerima akan kena ancaman pidana, itu yang kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Dodi di Tasikmalaya, Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harap Pusat Budaya Pagerageung di Tasikmalaya Bisa Lahirkan Kesenian yang Membanggakan

Dia menjelaskan, memberikan perhatian khusus dalam mengantisipasi dan siap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap segala praktik kecurangan dalam pilkada, khususnya politik uang.

Baca Juga:  Begini Makna Hari Pahlawan Bagi Kapolres Purwakarta

“Dalam rangka pengawasan di pemilihan kepala daerah ini, sembako nih, politik uang yang sangat-sangat berbahaya,” jelasnya.