Bawaslu Tasikmalaya Tegaskan Pemberi dan Penerima Politik Uang saat Pilkada akan Dipidana

Bawaslu Tasikmalaya
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda. (Foto: Kompas.com).

Dia menyampaikan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya untuk bijak dan ikut serta dalam menyukseskan pilkada dengan tidak menerima apapun, khususnya uang suap untuk memilih salah satu pasangan calon di pilkada.

Masyarakat, lanjut dia, hanya karena menerima sembako yang tidak seberapa nilainya, kemudian menerima uang sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu lalu ada yang melaporkan, maka keduanya pemberi dan penerima akan diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  APK Caleg Purwakarta Dipaku Di Pohon, Ini Merusak Lingkungan

“Jangan sampai gara-gara sembako, uang Rp50 ribu, atau Rp20 ribu atau politik uang Rp10 ribu kalau ada laporan bisa kena ancaman pidana,” ucapnya.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok Stabil di Pasar Cipanas Cianjur

Dodi berharap masyarakat tidak menerima uang atau terlibat dalam praktik politik uang, melainkan harus ikut berpartisipasi mengawasi dan melaporkan apabila menemukan praktik pelanggaran dalam pilkada.

Baca Juga:  Terkait OTT, Pihak BPN Purwakarta Enggan Berikan Keterangan

Bawaslu Tasikmalaya, lanjut dia, saat ini untuk meningkatkan pengawasan telah melantik sebanyak 2.847 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang siap bertugas mengawasi di wilayah kerjanya.