JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Kepala Desa Mekarwangi berinisial YS diduga telah menjaminkan sertifikat tanah kantornya di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Mei 2021 lalu. Berdasarkan pengakuan YS uangnya digunakan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi, Enjang Sumpena mengatakan, dirinya mengetahui sertifikat kantor desanya dijaminkan oleh YS, Besaran uang dari hasil pemjaminan itu yakni Rp200 juta.
Dia menerangkan, desa-desus terkait masalah ini diketahui dirinya sudah berlangsung sejak lama. Namun dia baru mengetahui fakta soal sertifikat kantor desa dijaminkan beberapa bulan lalu.
“Kalau desa-desusnya udah lama, tapi kepastiannya BPD baru tau sebelum leberan tahun ini, minjem yang ke perseorangan dengan jaminan sertifikat desa,” katanya melansir dari suarajabar.id pada Rabu (27/7/2022).
Setelah mengetahui ulah oknum kepala desa tersebut, BPD kemudian sesuai tugas dan fungsinya melakukan penelusuran. Ternyata benar sertifikat tanah yang dijaminkan adalah yang diduduki kantor Desa Mekarwangi seluas 2.500 meterpersegi.