“Awalnya saudara Yadi bertemu dan berkomunikasi dengan pak Kris, dia (Kris) bersedia memberikan pinjaman dan meminta jaminan. Tetapi dia tak menyangka jika yang dijaminkan kades ternyata aset desa serta bangunannya yang terletak di Jalan Sindang Waas,” beber Herman.
Herman mengatakan, oknum kepala deda tersebut sudah dipanggil ke kantor kecamatan untuk dimintai keterangannya langsung. Dia juga mengakui telah meminjam uang dan berjanji akan segera menyelesaikan kewajibannya. Kasus ini sudah dilaporkan ke Pemkab Bandung Barat melalui Inspektorat.
“Bulan Juli ini katanya akan diselesaikan, sampai saat ini kami masih menunggu karena berdasar informasi dari Kris, Yadi belum juga belum menyelesaikan kewajibannya,” katanya. (Red)