JABARNEWS | BANDUNG – Baznas Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M untuk setiap daerah.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 236/Baznas-Jabar/IV/2022.
Penetapan zakat fitrah untuk setiap daerah tersebut ditetapkan setelah dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.
Oleh sebab itu, besaran zakat fitrah untuk setiap daerah berbeda jumlahnya.
Misalnya untuk Kabupaten Kuningan, zakat fitrah yang ditetapkan yaitu Rp25.000,- per orang. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding penetapan zakat fitrah untuk Kota Bogor yakni Rp45.000 per orang.
Namun untuk Kabupaten Cianjur, Baznas Jabar menetapkan besaran zakat fitrahnya dengan tiga kategori, diantaranya Rp31.000, Rp37.000, dan Rp57.000,-