Dengan adanya data baru ini, maka data tahun sebelumnya ditanyatakan tidak sah.
Berikut adalah daftar zakat fitrah untuk setiap daerah di Jawa Barat yang telah ditetapkan Baznas Jabar.
- Kota Bogor : Rp45.000,-
- Kabupaten Subang : Rp30.000,-
- Kabupaten Cirebon : Rp30.000,-
- Kota Cimahi : Rp30.000,-
- Kota Bandung : Rp32.000,-
- Kabupaten Sumedang : Rp32.000,-
- Kabupaten Cianjur : – Rp31.000,-
– Rp37.000,-
– Rp57.000,-
- Kabupaten Kuningan : Rp25.000,-
- Kabupaten Majalengka : Rp30.000,-
- Kota Sukabumi : Rp33.000,-
- Kabupaten Purwakarta : Rp31.250,-
- Kabupaten Indramayu : Rp30.000,-
- Kabupaten Karawang : Rp32.000,-
- Kabupaten Pangandaran : Rp27.500,-
- Kota Depok : Rp45.000,-
- Kabupaten Tasikmalaya : Rp27.500,-
- Kota Tasikmalaya : Rp30.000,-
- Kabupaten Bekasi : Rp45.000,-
- Kabupaten Sukabumi : Rp31.000,-
- Kota Banjar : Rp25.000,-
- Kabupaten Bandung : Rp32.500,-
- Kabupaten Bandung Barat : Rp30.000,-
- Kota Bekasi : Rp40.000,-
- Kabupaten Ciamis : Rp27.500,-
- Kota Cirebon : Rp35.000,-
- Kabupaten Bogor: Rp37.000,-
- Kabupaten Garut : Rp30.000,-
Baznas Jabar menyebutkan, data surat edaran mengenai besaran zakat fitrah ini bersumber dari Baznas kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat. (red)