JABARNEWS | BANDUNG – Permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi Setiawan di kabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Gugatan praperadilan itu dilayangkan menyusul penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon delapan tahun yang lalu.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman pada saat pembacaan surat putusannya.
Atas putusan yang telah ditetapkan itu, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” lanjut Eman.